Wednesday 27 November 2013

Inilah Kronologis Kasus Dr Ayu di Manado

Demo para dokter terutama dokter obgyn hari ini membuat kita bertanya-tanya. Sebenarnya bagaimana sih kronologis kasus Dr. Ayu. Apakah Kasusnya mirip dengan kasus aborsi oleh dokter obgyn di Cilacap beberapa waktu lalu....atau mungkin saja berbeda?

Untuk lebih jelasnya silahkan kumpulan berita tentang kasus dokter Ayu yang saya kutip dari berbagai media berikut. Tujuannya adalah mengambil sikap yang proporsional dan bukan hanya menuruti emosi saja.  

Kasus malpraktek yang menimpa dr.Dewa Ayu Sasiary Prawan yang merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang terjadi pada tahun 2010 di rumah sakit Dr Kandau Manado , menimbulkan banyak reaksi dari para dokter di Indonesia Seperti pada hari ini Rabu (27/11/2013), para dokter melakukan demo di Tugu Proklamasi, Jakarta dengan menggunakan Ambulans dan juga Metro mini, para dokter tersebut melakukan demo dengan tuntutan menolak kriminalisasi profesi dokter. 

Kasus yang menimpa dokter ayu dan dua orang temanya tersebut berawal dari tuduhan pihak keluarga korban Julia Fransiska Makatey (25) yang meninggal dunia sesaat setelah melakukan operasi kelahiran anak pada tahun 2010 yang lalu. Akibat dari kasus tersebut dr ayu dan kedua temanya divonis oleh MA dengan hukuman 10 bulan penjara. Berikut ini kronologi kasus penangkapan dokter Ayu dan kedua orang temanya yang juga ikut dihukum atas tuduhan kasus malpraktek menurut keterangan dari Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr Nurdadi Saleh, SpOG seperti dilansir dari Liputan6. Tanggal 10 April 2010 Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. 

Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua. Namun setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan justru malah muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga ketika itu diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat. “Saat itu terlihat tanda tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar,” ujarnya. Tapi yang terjadi menurut dr Nurdadi, pada waktu sayatan pertama dimulai, pasien mengeluarkan darah yang berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang oksigen. “Tapi setelah itu bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien semakin memburuk dan sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Nurdadi, seperti ditulis Senin (18/11/2013). 

Tanggal 15 September 2011 Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. “Dari hasil otopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni,” tutur dr Nurdadi. 

Tapi ternyata kasus ini masih bergulir karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. 18 September 2012 Dr. Dewa Ayu dan dua dokter lainnya yakni dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 11 Februari 2013 Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kalau ketiga dokter tidak bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien.

 8 November 2013 Dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), satu diantara terpidana kasus malapraktik akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara. Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita. Kronologi Menurut Yulin Mahengkeng, ibu Julia Fransiska Makatey seperti dilansir dari detik Saat itu anaknya, masuk ke Puskesmas di Bahu Kecamatan Malalayang jelang melahirkan. Tanda-tanda melahirkan terlihat pukul 04.00 WITA, keesokan harinya, setelah pecah air ketuban dengan pembukaan 8 hingga 9 Centimeter. 

Tapi dokter Puskemas merujuk ke RS Prof dr Kandou Malalayang karena Fransiska mempunyai riwayat melahirkan dengan cara divakum pada anak pertamanya. “Kami tiba pukul 07.00 WITA, lalu dimasukkan ke ruangan Irdo,” kata Yulin kepada detikcom, Senin (25/11/2013) malam. Karena hasil pemeriksaan terjadi penurunan pembukaan hingga 6 cm, pagi itu Fransiska lalu diarahkan ke ruang bersalin. Yulin lalu mengatakan, saat itulah seakan terjadi pembiaran terhadap anaknya, karena terkesan mengulur waktu menunggu persalinan normal. “Padahal anak saya harus dioperasi karena air ketuban sudah pecah dan kondisinya sudah lemah,” terangnya. Hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, tindakan melakukan operasi baru dilakukan dr Ayu dan dua rekannya. 

Keluarga pun bolak-balik ruang operasi dan apotek untuk membeli obat. Dengan kondisi tidak membawa uang cukup, tawar-menawar obat dan peralatan terjadi. “Bahkan saya coba menjamin kalung emas yang saya pakai, sambil menunggu uang yang masih dalam perjalanan, tapi tetap tidak dihiraukan. Operasi pun akhirnya mengalami penundaan,” beber Yulin. Lanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, uang dari adiknya pun tiba. Jumlahnya pun tidak mencukupi seperti permintaan pihak rumah sakit. Setelah bermohon berulang kali, operasi kemudian dilaksanakan. 15 menit kemudian, dokter keluar membawa bayi dan memberi kabar anaknya dalam keadaan sehat. Tapi hanya berselang 20 sampai 30 menit kemudian, dokter bawa kabar lagi kalau anaknya sudah meninggal dunia. “Kami kecewa terjadi pembiaran selama 15 jam terhadap anak saya. Kenapa tindakan operasi baru dilakukan setelah kondisi anak saya sudah menderita dan tidak berdaya?” tandasnya. “Ini jelas ada kesalahan yang dilakukan dokter, itu makanya kami keluarga melaporkan ke polisi,” tambah Yulin. 

Menurutnya, kejadian itu sudah beberapa kali diceritakannya ke berbagai pihak untuk membuktikan adanya pembiaran yang dilakukan para dokter yang menangani anaknya. “Makanya saya menangis saat dengar, putusan bebas Pengadilan Negeri Manado. Tapi Tuhan dengar doa kami, karena kasasi kami dan Kejaksaan diterima Mahkamah Agung dan mengabulkan tuntutan 10 bulan penjara,” tutupnya. 

Sedangkan dalam kelanjutan kasus tersebut sampai ke MA dan permohonannya dikabulkan dan menyebabkan dr Ayu di penjara, setidaknya ada 4 point yang menjadi perdebatan. Apa saja point tersebut, simak artikel yang saya kutip dari tempo.co berikut: Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi perdebatan soal ada atau tidak malpraktek dalam kasus dokter Ayu: 

1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.

Menurut dr. Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, operasi yang dilakukan terhadap Siska, tak memerlukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung. "Operasinya bersifat darurat, cepat, dan segera. Karena jika tidak dilakukan, bayi dan pasien pasti meninggal," ucap dokter kandungan ini. 

2. Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan. Menurut O.C. Kaligis, pengacara Ayu, putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ¬Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis. Dalam sidang itu, misalnya, dokter forensik Johanis menyatakan hasil visum et repertum emboli yang menyebabkan pasien meninggal BUKAN karena hasil operasi. Kasus itu, kata dia, jarang terjadi dan tidak dapat diantisipasi. Para ahli itu juga menyebutkan Ayu, Hendry, dan Hendy telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada 24 Februari 2011. Hasil sidang menyatakan ketiganya telah melakukan operasi sesuai dengan prosedur. (Baca juga: MKEK Pusat Sebut dr. Ayu Tidak Melanggar Etik)

 3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis dan tak punya surat izin praktek (SIP) Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi, SPOG dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan tidak benar mereka tidak memiliki kompetensi. "Mereka memiiki kompetensi. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berjenjang. Bukan orang yang tak bisa operasi dibiarkan melakukan operasi," katanya. Soal surat izin praktek juga dibantah. Semua mahasiswa kedokteran spesialis yang berpraktek di rumah sakit memiliki izin. Kalau tidak, mana mungkin rumah sakit pendidikan seperti di RS Cipto Mangunkusumo mau mempekerjakan para dokter itu. 

4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam. Menurut Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima pasien Siska, Ayu telah memeriksa dan memperkirakan pasien tersebut bisa melahirkan secara normal. Namun, hingga pukul 18.00, ternyata hal itu tak terjadi. "Sehingga diputuskan operasi," ujar Januar. Sesuai prosedur kedokteran saat air ketuban pecah, biasanya dokter akan menunggu pembukaan leher rahim lengkap sebelum bayi dilahirkan secara normal. Untuk mencapai pembukaan lengkap, pembukaan 10, butuh waktu yang berbeda-beda untuk tiap pasien. Bisa cepat bisa berjam-jam. Menunggu pembukaan lengkap itulah yang dilakukan dokter Ayu. Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. 

Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012. 

1. Julia dinyatakan dalam keadaan darurat pada pukul 18.30 Wita, padahal seharusnya dinyatakan darurat sejak ia masuk rumah sakit pada pagi hari. 

2. Sebagian tindakan medis Ayu dan rekan-rekannya tidak dimasukkan ke rekam medis. 

3. Ayu tidak mengetahui pemasangan infus dan jenis obat infus yang diberikan kepada korban.

 4. Meski Ayu menugasi Hendy memberi tahu rencana tindakan kepada pasien dan keluarganya, Hendy tidak melakukannya. Ia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan yang telah ditandatangani Julia kepada Ayu, tapi ternyata tanda tangan di dalamnya palsu. 

5. Tidak ada koordinasi yang baik dalam tim Ayu saat melakukan tindakan medis. 

6. Tidak ada persiapan jika korban mendadak mengalami keadaan darurat. Tuduhan itu dinilai tak berdasar oleh O.C. Kaligis pengacara dokter Ayu. O.C. Kaligis menilai putusan Mahkamah Agung tak berdasar. 

Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ¬Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis 

Demikian kronologis kasus dr Ayu di Manado mudah-mudahan memberikan gambaran yang jelas dan kita bisa mengambil kesimpulan yang lebih baik lagi.

No comments:

Post a Comment

About Me

My photo
Halo sobat...nama saya Didik Sugiarto.....Saya bukanlah blogger profesional....hanya sekedar hobi ngeblog dan juga belajar cara mencari uang dengan blog.....adsense, amazon, clickbank dll.......semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua.