Wednesday, 20 October 2010
Inilah cara melaporkan kasus korupsi ke KPK...
Bila anda mengetahui berbagai tindak korupsi yang terjadi di perusahaan atau kantor anda tempat bekerja...berikut adalah tips untuk melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi. Nggak sulit kok ternyata...tinggal mengisi nama dan jenis kasusnya bahkan kita bisa melaporkan secara anonim. Asal kasus tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPK...maka insya Alloh akan ditindak lanjuti. Apa saja syarat yang harus dipenuhi...simak artikel berikut yang saya kutipkan dari website KPK
Bagaimana Cara masyarakat mengadukan kasus korupsi ke KPK
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap warga masyarakat berhak melaporkan dugaan kasus korupsi pejabat pemerintah ke KPK, tidak hanya lembaga swadaya masyarakat [LSM], dan bisa anonim atau tanpa identitas pelapor. Untuk mempermudah proses diterimanya pengaduan masyarakat, KPK memberikan panduan sebagai berikut.
KPK menggarisbawahi agar pengaduan masyarakat difokuskan pada kasus-kasus korupsi besar atau kelas kakap, bukan kasus kelas teri.
* Melibatkan orang level tinggi atau mempunyai pengaruh besar di wilayah tersebut.
* Terkait dengan aspek strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak.
* Menyangkut nilai uang dalam jumlah besar.
1. Uraikan kejadiannya secara mendetail.
Jelaskan secara rinci kejadian yang anda curigai sebagai korupsi. Sebaiknya uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal karena kebencian atau permusuhan. Usahakan rincian memenuhi unsur SIABIDIBA [siapa, apa, bilamana/kapan, di mana, bagaimana].
2. Pilih pasal-pasal yang sesuai.
Cocokkan kasus korupsi tersebut dengan pasal-pasal dalam buku ini, kira-kira pasal mana saja yang sesuai dengan kejadian itu, boleh lebih dari satu pasal — ebook atau buku elektronik berisi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, klik di sini untuk mengunduhnya dari situs KPK secara gratis.
3. Penuhi unsur-unsur tindak pidana.
Lihat unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang sesuai, lalu pastikan bahwa informasi dalam uraian yang anda buat tadi dapat memenuhi unsur-unsur tersebut. Bila ada unsur yang tidak dapat dilengkapi uraiannya, maka jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.
4. Bila ada, sertakan bukti awal.
Jika ada bukti berupa foto kopi dokumen atau barang lainnya yang memperkuat uraian kejadian korupsi, sertakanlah dalam pengaduan anda ke KPK.
5. Bila tidak keberatan, sertakan identitas anda.
Akan lebih baik jika anda menyertakan identitas berupa nama lengkap, alamat tempat tinggal, email, atau nomor telepon. Sehingga bila KPK membutuhkan keterangan tambahan, KPK akan dengan mudah menghubungi anda.
6. Apabila urutan nomor 1 sampai 5 telah anda lakukan, maka laporan anda telah siap untuk disampaikan kepada KPK.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:
Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: (021) 2350 8389
Fax: (021) 352 2623
SMS: 0811 959 575 dan 0855 8 575 575
LApor secara online daftar disini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
About Me
- Didik sugiarto
- Halo sobat...nama saya Didik Sugiarto.....Saya bukanlah blogger profesional....hanya sekedar hobi ngeblog dan juga belajar cara mencari uang dengan blog.....adsense, amazon, clickbank dll.......semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua.
Kami mohon HAK ASASI RAKYAT/PEMUDA INDONESIA DI AKUI/DISAMAKAN.Sesuai dengan UUD 1945,MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.
ReplyDeleteKami belum dapat membuktikan adanya KORUPSI dari instansi di daerah,dalam bentuk penyelewengan anggara PEMDA,sulit membuktikannya.
Tapi kami dapat membuktikan,bahwa oknum penegak hukum,yang memutar balikkan fakta hukum melecehkan Ketentuan Undang Undang Hukum demi mendapatkan bayaran/imbalan dari pihak yang mampu tanpa memperdulikan Hak Asasi,hak seseorang,yang mengakibatkan harta bendanya di eksekusi dan di rampas.
Contoh :
Dalam gugatan perdata,terjadi pembodohan hukum oleh oknum oknum Pengadilan Negeri...sebagai berikut :
*System beracara perkara perdata,tidak mengikuti ketetapan MA RI
no.144/......tentang keterbukaan dan tranparansi PN dalam menangani perkara perdata.seperti JADWAL SIDANG,masih lagi tidak tercatat dan tidak ONLINE.
**Bukti hak dan surat kuasa khusus dalam permohonan gugatan,
Surat bukti hak penggugat,yang bukan namanya karena SUBYEK penggugat muncul dari Akta Notaris"PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI"yang hanya di tanda tangani oleh NOTARIS saja,peristiwa peristiwa yang terjadi tapi belum terlaksannya,suatu pertanggungjawaban antara pihak.Pihak yang merasa telah memberikan sejumlah uang pengganti obyek yang akan di belinya,tapi obyek yang akan di belinya tidak ada,tidak ada peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
***Bagi pengacara/advokat yang menjadi propisinya,telah menerima alat bukti hak,akta pengikatan untuk jual beli(perjanjian pengikatan,
kuasa yang tidak terlaksana) sebagai SUBYEK penggugat,pemberi kuasa.Kemudian Pengacara bertindak atas nama pemberi kuasa,memohon gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM,terhadap pihak yang tidak melaksanakan Prestasinya dalam akta pengikatan dengan di gabung pihak pihak lain(pihak III) yang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat.lagi lagi pengacara melakukan pelecehan hukum,GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM atau WANPRESTASI yang di mohonkan kepada ketua PN hanya di tanda tangani oleh kuasa hukum/pengacara saja.
Tidak ada penjelasan hukum,yang menjadi dasar perkara :
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan
Gugatan Wanprestasi.
Dari uraian ini,kami beranggapan ada tindak Korupsi dari Pegawai,panitera,MajelisHakim,KPN,sehingga telah merugikan orang lain yang tidak ada ikatan sama sekali,
kabupaten wamena perlu ditinjau dengan teliti,korupsi meraja lelah,,,
ReplyDelete