Thursday 10 February 2011

Inilah pembelaan ibunda Alanda Kariza...



Masih ikutin sidang ibunya Alanda kan...? Itu lho pejabat bank century bagian legal yang sepertinya mau dikorbankan untuk melindungi bos besarnya. Hari ini di depan majelis hakim ibunda Alanda memberikan pembelaan yang intinya dia tidak mengetahui dan tidak menandatangani proses cairnya kredit bermasalah bank century. Namun mengapa dia dituntut lebih berat..?

Sejak Alanda menulis kisah pilunya di blog...masyarakat jadi tahu bahwa ternyata ada juga pegawai bank century yang didzalimi. Selama ini kita hanya tahu bahwa pejabat bank century adalah penjahat semua dan wajib dihukum berat. Namun setelah membaca kisah Alanda tersebut..saya jadi berpikir ternyata ada juga ya pejabatnya yang lurus-lurus saja seperti ibunya Alanda tersebut.

Inilah keuntungan punya blog. Saya berharap semoga ibunya Alanda mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Lebih lanjut mengenai pembelaan ibunda Alanda , simak artikel berikut yang saya kutip dari detiknews.com:

Jakarta - Ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kirana mantan Kepala Divisi Hukum Bank Century membacakan pledoi atau pembelaan. Arga berlinang air mata saat membacakan pembelaan dari tuntutan 10 tahun penjara karena dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

"Padahal bukan kami yg bertanggungjawab dan menikmati perkara ini," kata Arga yang mengenakan jilbab warna putih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (10/2/2011).

Dalam pembelaan yang dibacakan selama 20 menit, Arga berkali-kali menyalahkan berbagai pihak yang menyebabkannya dituntut 10 tahun penjara. Dia menilai telah ada pilih kasih dalam penanganan kasus Bank Century.

"Sungguh penzaliman. Hermanus dan Robert yang bertanggungjawab. Mengapa kami jauh dituntut lebih besar di banding keduanya?? Adakah markus dibalik ini??" gugat Arga di depan ketua majelis hakim, Nirwana.

Sambil terisak, dia lantas menceritakan kisah keluarganya yang dirundung duka. Suaminya di PHK oleh Bank Century pada 2008. Lalu masih ada ketiga anaknya yang masih berusia 5 tahun, 8 tahun dan 19 tahun. Dia juga mengaku sebagai orang yang dikorbankan.

"Kami telah dipetakan untuk dikorbankan," tutur Arga.

"Hanya Allah yang tahu semua ini," keluhnya.

Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Sebelumnya, putri Arga, Alanda Kariza menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di Twitter atas tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar ibunya. Alanda menilai tuntutan itu tidak adil bila dibandingkan dengan pejabat Century lainnya yang mendapat tuntutan lebih ringan. Kisah Alanda yang telah menerbitkan 3 buku ini banyak mendapat dukungan

1 comment:

  1. tapi bukankah divisi legal seharusnya jadi benteng terakhir jika ada "kredit komando" seperti itu? Ia memang tidak ikut menandatangani, tapi dalam prinsip kehati-hatian perbankan, divisi legal punya peran amat besar.

    Karena divisi ini lah yang seharusnya mempersiapkan dan memverifikasi segala surat yang berkaitan dengan aspek hukum pengajuan kredit. Termasuk pemeriksaan keabsahan latar belakang kreditur. Dalam kredit komando (ada pesanan dan perintah khusus) biasanya proses ini dilewati. Dan ketika divisi legalnya mengiyakan saja, apa itu berarti?

    Mungkin ini salah satu contoh betapa kadang kita tidak berani melarang perbuatan yang salah karena takut ini dan itu. Mungkin ibunya alanda takut kehilangan pekerjaannya, mengingat ia lah tulang punggung keluarga? Atau mungkin si ibu segan mengingat adik kandung Robert Tantular adalah sahabat baik sang ibu ketika kuliah?

    Apakah si ibu dalam posisi benar? ini bisa kita perdebatkan kembali. Apakah hukaman bagi si ibu adil, mengingat misalnya gayus saja yang demikian heboh hanya dituntut 7 tahun penjara? Nah ini masalah yang beda lagi yang harus dipisahkan dengan benar salahnya tindakan sang ibu.

    ReplyDelete

About Me

My photo
Halo sobat...nama saya Didik Sugiarto.....Saya bukanlah blogger profesional....hanya sekedar hobi ngeblog dan juga belajar cara mencari uang dengan blog.....adsense, amazon, clickbank dll.......semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua.