Friday, 9 April 2010

Heboh kasus markus palsu di TV one...benarkah sebuah rekayasa..?

Setelah heboh markus pajak, sekarang malah lebih heboh lagi...yaitu markus palsu di tv one. Benarkah TV One merekayasa tayangan wawancara dengan Markus palsu tersebut...? Atau justru pihak TV One yang di bohongin oleh si markus nya ini...? Semua masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Kalau memang terbukti TV One merekayasa kasus wawancara markus palsu ini , sungguh sangat disayangkan. Karena akan merusak citra media elektronik dan juga melanggar kode etik jurnalistik. Lebih lanjuut mengenai ini silahkan simak artikel berikut:

Polri: Palsu, Markus di TVOne

Acara TVOne pada 18 Maret lalu, yang menayangkan wawancara dengan seorang pria yang disebut makelar kasus (markus) di Mabes Polri, berbuntut panjang. Polisi bergerak menyelidiki, dan terungkap bahwa pria yang diwawancarai itu dinyatakan sebagai markus palsu.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, pihaknya telah melaporkan TVOne ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran narasumber markus yang disebut palsu itu untuk didalami. Pria yang mengaku markus itu diketahui bernama Adris Ronaldi alias Andis, 37.

“Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus di Mabes Polri itu,” kata Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/4). Laporan juga dilayangkan ke Dewan Pers.

Edward mengatakan, Andis bersaksi dalam siaran di televisi swasta itu pada 18 Maret 2010. Saat itu, Andis yang menggunakan topeng mengaku telah 12 tahun menjadi markus di Mabes Polri. Mengetahui siaran itu, polisi lantas bergerak untuk mencari si markus dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui siapa jaringannya.

Setelah tahu dicari polisi, Andis pergi ke Bali dan akhirnya kembali ke keluarganya di Jakarta lantaran memikirkan anak-istri. Pada 7 April, Andis ditangkap polisi.

Dalam pemeriksaan, Andis mengaku, dirinya hanya diminta untuk berbicara sesuai dengan skenario yang telah diatur oleh sang presenter TV. “Saat diperiksa, dia mengatakan, menginjak Mabes Polri pun belum pernah. Ini nama baik Badan Reserse Kriminal dan Polri secara umum sangat dinista dengan penjelasan (markus) itu,” lontar Edward.

“Dia diminta menjelaskan, dan skenario sudah disiapkan. Dia disuruh mempelajari. Yang bersangkutan di-shooting di ruang terpisah tapi dipertemukan dalam siaran televisi dengan Denny Indrayana, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Setelah selesai acara, sempat diperkenalkan dengan Pak Denny,” imbuh Edward.

Namun, Edward enggan menyebutkan nama presenter yang dikatakan membuat skenario rekayasa itu. Disebut-sebut presenter itu berinisial IR. “Kalau sudah dikonfrontasi dan bisa dibuktikan, kami akan sebutkan namanya,” jawab Edward.

Dari pemeriksaan, Andis juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta dari TVOne untuk acara itu.

Kata Edward, pekerjaan Andis adalah sebagai tenaga lepas (outsourcing) pada media hiburan. Ia disebut memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.

Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR,” jelasnya.

Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a, yang menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 miliar.

Belum Bisa Diputuskan

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, ketika dihubungi Surya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus markus palsu dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang. Laporan diterima di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/4) sore.

Wina yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers itu mengungkapkan, Polri melaporkan dugaan pemalsuan dan rekayasa narasumber TVOne. Terkait dengan pengaduan tersebut, Wina mengatakan Dewan Pers akan meminta konfirmasi penanggung jawab pemberitaan TVOne.

“Pada hari Senin 12 Maret jam 14.00 kami akan minta TVOne memberikan keterangan ke kantor Dewan Pers,” ujar Wina.

Keterangan dari pihak TVOne tetap akan diminta meskipun stasiun televisi tersebut telah menyatakan bantahan. TVOne belum bisa memastikan bahwa Andis yang ditangkap polisi itu adalah orang yang sama dengan yang diwawancarai dalam acara TVOne.

Soal pilihan laporan Polri ke Dewan Pers, Wina mengatakan, dalam menyelesaikan masalah terkait pers, Polri masih menghormati mekanisme sesuai UU Pers. Kepada perusahaan dan insan pers, Wina mengingatkan bahwa pers harus bekerja untuk kepentingan publik. Oleh sebab itu, siapapun tidak boleh menodai kemerdekaan pers.

“Jangan hanya karena mengejar banyaknya penonton dan rating, kemudian melakukan hal-hal yang menodai kemerdekaan pers,” jelas Wina.

Namun terkait pengaduan Polri, Dewan Pers belum menentukan pihak mana yang melakukan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. “Kalau benar (yang dituduhkan oleh Polri, red), itu adalah pelanggaran jurnalistik berat,” jelas Wina.

Jika selain unsur pelanggaran kode etik pers, juga terbukti ada unsur pelanggaran pidana, maka Dewan Pers mempersilakan Polri melanjutkan masalah itu ke jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Secara terpisah, Mochamad Riyanto, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Kelembagaan, mengatakan bahwa kasus dugaan rekayasa narasumber yang dilakukan TVOne perlu dilihat terlebih dahulu kebenarannya. Pasalnya, setiap media, apakah cetak maupun elektronik, memiliki hak untuk mencari narasumber.

“Mereka berhak mencari seorang narasumber, apakah itu untuk berita, reality show ataupun keperluan lainnya,” ujar Riyanto ketika dihubungi Surya, Kamis (8/4) malam.

Baru kemudian, ketika ada pengaduan dari masyarakat atau ada laporan yang masuk ke KPI, barulah kasus tersebut diproses. Media yang dilaporkan akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait pengaduan yang diajukan.

Hingga dihubungi tadi malam, sepengetahuan Riyanto, pihak Mabes Polri masih belum mengadukan kasus dugaan narasumber palsu TVOne ke KPI.

“Jadi, kami belum bisa memutuskan apakah hal yang dilakukan media tersebut benar atau tidak, karena harus melihat data-datanya terlebih dahulu,” imbuhnya.

Mengenai berita yang terkait proses jurnalistik, kata Riyanto, data yang dikumpulkan media bersangkutan harus valid. Dan, kredibilitas narasumber yang diwawancarai pun harus bisa dipertanggungjawabkan.

sumber: kompas.com/antara

No comments:

Post a Comment

About Me

My photo
Halo sobat...nama saya Didik Sugiarto.....Saya bukanlah blogger profesional....hanya sekedar hobi ngeblog dan juga belajar cara mencari uang dengan blog.....adsense, amazon, clickbank dll.......semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua.