Saturday 27 November 2010

Pinjam 40 juta....kehilangan rumah seharga 6 Milyar....?

Berhati-hatilah bila anda menyerahkan sertifikat tanah, rumah atau surat penting lainnya kepda seseorang atau lembaga yang nggak jelas badan hukumnya. Karena bisa jadi mereka adalah sindikat penipu yang hanya akan memanfaatkan surat tersebut untuk mengeruk keuntungan dari anda. Seperti yang dialami oleh seorang dokter gigi di jakarta ini. Dengan jaminan rumah ...dia meminjam uang 40 juta...ternyata akhirnya rumahnya disita oleh pihak bank. Lebih lanjut simak artikel dari detiknes.com berikut ini:

Tergiur Pinjaman Rp 40 Juta, Dokter Gigi Kehilangan Rumah Rp 6 M

Jakarta - Karena tergiur pinjaman Rp 40 juta, seorang dokter gigi justru kehilangan rumah megahnya senilai tidak kurang dari Rp 6 miliar. Dia harus meninggalkan rumah paling lambat Minggu 28 November mendatang atau juru sita pengadilan akan mengusir si dokter gigi dan mengosongkan paksa rumah di kawasan elite Kebayoran Baru tersebut.

"Saya kena tipu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Jumlahnya tidak haya satu tetapi banyak. Ada orang bank, makelar, notaris, pertanahan. Ini sudah sindikat," ucap korban, Drg Asmariati Murni kepada detikcom di rumah yang disengketakan, Jl Ciasem I No 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010) malam.

Cerita tragis itu bermula tahun 2005 saat perempuan berusia 65 tahun tersebut membutuhkan uang tunai secara cepat. Jumlahnya Rp 200 juta untuk membiayai pesantren yang ia bina di Cianjur, Jawa Barat.

Lalu, Titi mencoba meminjam ke Bank tapi ditolak karena faktor usia. Lantas dia dikenalkan ke seseorang berinisial AL. AL berjanji meminjamkan uang Rp 200 juta, namun jumlahnya bertahap.

"Awalnya dia mau meminjamkan uang Rp 30 juta. Lalu saya minta lagi, ditambah Rp 10 juta. Syaratnya, AL ini meminta surat-surat rumah, fotokopi KK, KTP saya. Karena saya kepepet butuh uang cepat saya serahkan itu dokumen. Saya sekarang juga bingung, mungkin saya dihipnotis atau apa saya tidak tahu," ucap Titi.

Lalu, AL memanfaatkan semua berkas itu dengan bekerjasama dengan perempuan bernama LAL. Keduanya lalu menjual rumah tersebut ke EC dengan modal surat tersebut. Sebagai catatan, LAL memalsukan identitasnya dan mengaku sebagai Titi Asmariati.

"Setelah membeli dari Titi palsu, EC kemudian menjadikan rumah ini sebagai agunan pinjaman bank. Nilai pinjaman lebih dari Rp 3 miliar. Padahal, saat membeli ke AL dan Titi palsu, hanya senilai Rp 1 miliar lebih. Ini kan janggal, seperti ada permainan," imbuh Titi.

"Yang lebih aneh lagi, jual beli antara Titi palsu dengan EC, lalu proses balik nama dan pengagunan ke bank dilakukan hanya satu hari, tanggal 26 Juli 2006. Tanpa ada survei, pengukuran tanah dan sebagainya," tegas Titi.

Singkat cerita, setelah dua tahun meminjam uang di Bank, EC tidak membayar cicilan. Bank lalu mencari rumah jaminan yakni rumah milik Titi asli untuk membayar hutang.

"Saya kaget kok ada orang bank datang katanya mencari EC. Saya bilang, yang punya rumah ini saya. Saya tidak pernah menjual rumah ini ke siapa pun," ucap pensiunan Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini.

Namun bank tetap berpatokan pada dokumen yang dipegang. Bank lalu membawa persoalan ini ke pengadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan rumah di kawasan Wolter Monginsidi itu dilelang untuk melunasi hutang EC.

Usai lelang 11 Maret lalu, Titi diminta mengosongkan rumah. Surat perintah pengosongan tersebut bernomor 167/PAN/2010//PN.Jkt.Sel. Isinya, Titi diharuskan hengkang dari rumah yang didiami sejak 1991 itu mulai 23 November lusa kemarin.

"Tapi saya minta toleransi 2 minggu. Tidak mungkin saya pindah dalam waktu cepat karena pemberitahuan pengosongan mendadak. Saya diberi waktu hingga Minggu lusa," ucap perempuan yang telah mempunyai 4 cucu ini.

Sementara proses rekayasa tersebut berjalan, Titi menelusuri keberadaan AL, Titi palsu dan EC. Dia berkeyakinan, ketiganya merupakan gerombolan penipu yang piawai beraksi.

"Sekarang ketiganya buron polisi. Itu setelah saya laporkan ke Polres Jakarta Utara. Sebab transaksi jahat ketiganya berada di Kelapa Gading," ucap Titi geram.

Rumah yang disengketakan terbilang megah. Rumah 2 lantai itu berukuran 385 meter persegi bercat putih dan mempunyai kolam renang ukuran 3,5x7 meter di halaman belakang. Lokasi terbilang strategis, berada satu blok di belakang jalan utama Wolter Monginsidi. Rumah itu telah dihuni Titi sejak 19 tahun lampau.


No comments:

Post a Comment

About Me

My photo
Halo sobat...nama saya Didik Sugiarto.....Saya bukanlah blogger profesional....hanya sekedar hobi ngeblog dan juga belajar cara mencari uang dengan blog.....adsense, amazon, clickbank dll.......semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua.